PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan
kepada konsumen.