Rabu, 29 April 2015

Obyek Hukum


Objek Hukum

            Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.
            Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini
            Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
            Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
1.      Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
2.      Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
3.      Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
4.      Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .

Minggu, 15 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


 HUKUM EKONOMI 
     Definisi dan Tujuan Hukum 
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
 
    Van Kan 
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
 
    Utrecht 
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.
 
   Wiryono Kusumo 
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :

Senin, 29 Desember 2014

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya

      Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
 

KOPERASI JAYA MANDIRI

Kelompok:
1. Ahmad Lukman
2. Muhamad Taufik
3. Muhammad Wildan Sundana
4. Siti Fatimah
5. Tia Radida

A. SEJARAH KSU JAYA MANDIRI

      KSU Jaya Mandiri berdiri Pada tanggal 19 April 2001 di Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dengan Badan Hukum Nomor No. 40/BH/KDK.105/IV/2001tertanggal 19 April 2001 dan perubahan Anggaran dasar 40A/PAD/BH/KDK.105/IV/2003 dengan alamat di Kp. Jati 04/ RW 01 Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.

Minggu, 12 Oktober 2014

Koperasi Di Sekitar

                Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. 
                Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
               Apa yang saya ingin lakukan untuk memajukan Koperasi di sekitar saya? Jujur, banyak Koperasi yg berdiri tanpa manajemen yang bagus, kurangnya organisasi, hanya mengandalkan Saling Percaya. Mungkin itu baik, tapi apakah itu akan efisien? Tentu tidak. Yang saya ingin lakukan untuk memajukan Koperasi di sekitar saya adalah Tidak memberikan pinjaman itu secara cuma cuma, tetapi juga mengontrol untuk apa pinjaman itu dilakukan, usaha apa yg akan dijalankan dan apa keuntungan untuk masyarakat sekitar. 
             Jika saya menggambarkan Koperasi yg ada di sekitar saya saat ini, Sebenarnya banyak sekali Koperasi - Koperasi yg sudah berdiri, entah itu yang resmi atau hanya Koperasi antar tetangga. Koperasi tersebut juga sudah cukup bagus, dengan adanya Organisasi yg bagus didalam nya. CMasalahnya adalah, kurang sadarnya masyarakat sekitar dan masih merasa takut untuk menanamkan uangnya pada Koperasi tersebut. Karena mungkin kurangnya sosialisasi dari Pihak Koperasi itu sendiri. Masyarakat masih enggan menaruh sebagian uangnya pada Koperasi karna masih merasa takut untuk percaya pada orang - orang yg ada didalamnya. 
           

Senin, 07 April 2014

Investasi Di Sektor Pertanian

  B.   INVESTASI DI SEKTOR PERTANIAN
Dalam proses pembangunan pertanian, investasi merupakan penggerak, mengingat kegiatan investasi yang mempunyai multiplier efek luas dalam perekonomian, seperti peningkatan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, devisa, pajak, dan lain-lain.
Keterbatasan keuangan negara menyebabkan terbatasnya peran pemerintah dalam pembangunan  nasional, porsi terbesar diharapkan berasal dari masyarakat  melalui penanaman modal (investasi/Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing).
Untuk mendorong pertumbuhan investasi diperlukan iklim usaha yang kondusif dan prospek bisnis yang menguntungkan. Kondisi ini sangat diperlukan bukan saja untuk menarik investor (dalam dan luar negeri), tetapi yang lebih penting mempertahankan dan membesarkan perusahaan yang sudah ada.

Jumat, 04 April 2014

Sektor Pertanian

Sektor Pertanian

Sektor Pertanian Indonesia

1. Definisi Pertanian

A.T Mosher (1968;19) mengartikan, pertanian adalah sejenis proses produksi khas yang didasarkan atas proses pertumbuhan tanaman dan hewan. Kegiatan-kegiatan produksi didalam setiap usaha tani merupakan suatu bagian usaha, dimana biaya dan penerimaan adalah penting. Tumbuhan merupakan pabrik pertanian yang primer. Ia mengambil gas karbondioksida dari udara melalui daunnya. Diambilnya air dan hara kimia dari dalam tanah melalui akarnya. Dari bahan-bahan ini, dengan menggunakan sinar matahari, ia membuat biji, buah, serat dan minyak yang dapat digunakan oleh manusia. Pertumbuhan tumbuhan dan hewan liar berlangsung di alam tanpa campur tangan manusia. Beribu-ribu macam tumbuhan di berbagai bagian dunia telah mengalami evolusi sepanjang masa sebagai reaksi terhadap adanya perbedaan dalam penyinaran matahari, suhu, jumlah air atau kelembaban yang tersedia serta sifat tanah. Tiap jenis tumbuhan menghendaki syarat-syarat tersendiri terutama tumbuhnya pada musim tertentu. Tumbuhan yang tumbuh di suatu daerah menentukan jenis-jenis hewan apakah yang hidup di daerah tersebut, karena beberapa di antara hewan itu memakan tumbuhan yang terdapat di daerah tersebut, sedangkan lainnya memakan hewan lain. Sebagai akibatnya terdapatlah kombinasi tumbuhan dan hewan di berbagai dunia.