Objek Hukum
Obyek
Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas
obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya
diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II
BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa
bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan
itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang
(dapat) memilikinya.
Pengaturan
tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup,
artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang
telah diatur dalam undang undang ini
Selain
itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi,
tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari
yang telah ditetapkan .
Pada
masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
1.
Undang Undang Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan
bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
2.
Undang Undang Merek
No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan
dan merek perniagaan .
3.
Undang Undang Hak Cipta
No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud,
yang dapat dijadikan obyek hak milik .
4.
Undang Undang tentang
Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan
diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .