Objek Hukum
Obyek
Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas
obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya
diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II
BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa
bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan
itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang
(dapat) memilikinya.
Pengaturan
tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup,
artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang
telah diatur dalam undang undang ini
Selain
itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi,
tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari
yang telah ditetapkan .
Pada
masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
1.
Undang Undang Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan
bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
2.
Undang Undang Merek
No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan
dan merek perniagaan .
3.
Undang Undang Hak Cipta
No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud,
yang dapat dijadikan obyek hak milik .
4.
Undang Undang tentang
Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan
diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
Doktrin membedakan
berbagai macam benda menjadi :
a.
Benda berwujud dan benda
tidak berwujud
Arti penting pembedaan ini adalah pada
saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : Kalau benda berwujud itu benda
bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau
benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan
dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk
berbagai piutang dilakukan dengan :
·
Piutang atas nama (op
naam) dengan cara Cessie
·
Piutang atas tunjuk (an
toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke
tangan
·
Piutang atas pengganti
(aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan
dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
b.
Benda Bergerak dan Benda
Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang
menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena
ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511
BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda
bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang
menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala
bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
c.
Benda dipakai habis dan
benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal
pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai
habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu
semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis
serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian
yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila
perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan
kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan
dlsb .
d.
Benda sudah ada dan
benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak
pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda
sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan
cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan
hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila
pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e.
Benda dalam perdagangan
dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini
terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena
warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau
diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat
diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda
benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
f.
Benda dapat dibagi dan
benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting
dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang
dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus,
dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan
dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu
ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi
tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya,
misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya,
besok baru joknya dlsb.
g.
Benda terdaftar dan
benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya
terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan
bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik,
seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi
dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari
segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda
tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas
benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai
pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan,
pakaian, dll.
Sumber:
Casino & Slots Reviews 2021 - Bonuses, Codes and Games
BalasHapusCasino 토토 사이트 & Slots 고양에프씨 Review. 1. Casino Bonus: 100% 바카라 up to $1500 + 100 Free Spins. 2. Slots: 사이트 추천 60+ Free Spins. 3. Deposit Methods: 한게임 포커 Mastercard, Maestro, 888 Casino, Rating: 5 · Review by CasinoSlotsOnline