Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki
oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu
perusahaan perseorangan. Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk
perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah
bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk
badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri
oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal
dari satu orang saja.
Semua orang bebas berkembang membuat
bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan
pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk
operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti
kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik
bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi
keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat karena
bentuk usaha ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan
dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan
kewajiban.
Contoh
perusahaan perseorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local,
laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan
adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut dan
terkena pajak yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS).
1.
Relative mudah didirikan dan juga
dibubarkan
2.
Tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
3.
Tidak ada pajak, yang ada adalah
punggutan dan retribusi
4.
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
5.
Roda perusahaan diatur secara
pribadi
6.
Dapat dipindah tangankan
7.
Jangka waktu perusahaan tidak
terbatas atau seumur hidup.
Keuntungan
Perusahaan Perseorangan
1.
Laba hanya untuk pengusaha
perseorangan. Tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk
pemilik.
2.
Organisasi sederhana. Sangat
sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan
lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka.
3.
Pengendalian seutuhnya. Maksud dari
penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya satu orang jadi dalam
pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satu pihak).
4.
Pajak rendah. Karena pemiliknya
hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis
lain.
5.
Kebebasan yang tidak dimiliki oleh
bentuk kepemilkan bisnis lain. Dimana hanya satu orang yang bertanggung jawab
terhadap binis nya sendiri dan kebebasan terhadap bisnis sendiri.
6.
Mudah di bentuk. Usaha
perseorangan mudah di bentuk karena begitu sederhana bentuk kepemilkan ini.
7.
Insetif laba. Anda dapat
mengambil seluruh laba,setelah anda membayar seluruh beban.
8.
Bentuk kepemilikan bisnis yang
paling murah untuk dimulai. Biaya yang dikeluarkan untuk usaha ini paling resmi
karena tidak ada dokumen resmi yang perlu dibuat seperti halnya bentuk
kemitraan atau perseroan.
9.
Tidak ada pembatasan hukum khusus. Perusahaan
perseoragan yang paling sedikit diatur hukumnya.
10.
Mudah dihentikan. Anda dapat dengan
mudah menutup usaha walaupun anda masih bertanggung jawab atas seluruh utang
dan kewajiban.
Kekurangan
Perusahaan Perseorangan
1.
Pengusaha perseorangan bertanggung
jawab atas semua kerugian. Sama seperti pada saat terjadi keuntungan pengusaha
perseorangan tidak harus membagi labanya, mereka juga tidak bisa membagi
kerugiannya kepada pihak lain. Karena anda seorang pengusaha perseorangan, maka
tidak ada pemilik lain yang bersedia menolong atau menutup kerugian tersebut.
2.
Tanggung jawab tidak terbatas:
Arti dari pernyataan itu adalah tidak ada batas utang yang menjadi
tanggung jawab pemilik.
3.
Dana terbatas: Karena hanya
seorang pengusaha perseorangan, maka dana yang ditanamkan lebih kecil
dibandingkan bisnis lain.
4.
Keterampilan terbatas:
Pengusaha perseorangan mempunyai keterampilan terbatas dan mungkin tidak
dapat mengendalikan semua bagian perusahaan
5.
Keahlian dan kemampuan
terbatas : Kemampuan,keahlian,pengetahuan dan pengalaman sangat menetukan dalam
menjalankan bisnis.
6.
Tanggung jawab tak terbatas : Anda
selaku ini,karena akan menyangkut eksistensi suatu perusahaan.
7.
Perasaan terisolasi : Dalam
menjalankan perusahaan perseorangan anda akan merasa terisolasi saat berpikir
untuk memecahakan suatu masalah,karena tidak ada yang membantu anda dalam
memecahkan suatu masalah.
8.
Keterbatasan akses ke modal : Modal
merupakan sumber daya untuk suatu perusahaan dapat tumbuh dan berkembang,oleh
karena itu banyak pemilik bisnis perusahaan perseorangan menggunakan harta
pribadi untuk memperoleh pinjaman, jika pemilik gagal melunasi pinjaman, maka
harta pribadi anda akan langsung disita untuk melunasi pinjaman tersebut.
9.
Kurangnya kesinambungan bisnis : Perseorangan
dijalankan pemilik tunggal,sehingga jika pemilik meninggal dunia,pensiun,atau
sudah tidak mampu lagi,maka keberlangsungan bisnis dapat terancam.
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
1. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri
dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang
tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma
memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
·
Seorang anggota tidak
berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
Keanggotaan firma melekat
dan berlaku seumur hidup.
·
Seorang anggota mempunyai
hak untuk membubarkan Firma.
·
Pendiriannya tidak
memelukan akte pendirian.
·
Mudah memperoleh kredit
usaha.
2. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
·
Sulit untuk menarik
modal yang telah disetor.
·
Modal besar karena
didirikan banyak pihak.
·
Mudah mendapatkan
kridit pinjaman.
·
Ada anggota aktif yang
memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan.
·
Relatif mudah untuk
didirikan.
·
Kelangsungan hidup
perusahaan CV tidak menentu.
3. Perseroan Terbatas
/ PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
·
Kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·
Modal dan ukuran
perusahaan besar.
·
Kelangsungan hidup
perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·
Dapat dipimpin oleh
orang yang tidak memiliki bagian saham.
·
Kepemilikan mudah
berpindah tangan.
·
Mudah mencari tenaga
kerja untuk karyawan / pegawai.
·
Keuntungan dibagikan
kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
·
Kekuatan dewan direksi
lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
·
Sulit untuk membubarkan
PT.
·
Pajak berganda pada
pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Perusahaan Milik Negara
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang
dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan
usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam
perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi,
pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi
Badan Usaha Milik Negara - Badan
usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan
Peranan BUMN adalah sebagai berikut....
Fungsi
Badan Usaha Milik Negara
- Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
banyak
- Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak
swasta,
- Pembuka
lapangan kerja
- Penghasil
devisa negara
- Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk
BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau
jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19
Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk,
yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan
kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
a.
Badan
Usaha Perseroan (Persero)
Badan
usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
- Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh
- Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
- PT
Pertamina,
- PT
Kimia Farma Tbk
- PT
Kereta Api Indonesia
- PT
Bank BNI Tbk
- PT
Jamsostek
- PT
Garuda Indonesia
- PT
Perubahan Pembangunan
- PT
Telekomunikasi Indonesia
- PT
Tambang Timah
Ciri-Ciri
Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Dalam
pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang -
undangan
- Modal
berbentuk saham
- Status
perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian
atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
- Tidak
mendapatkan fasilitas dari negara
- Pegawai
persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin
berupa direksi
- Organ
persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
- Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
- Tujuan
utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b.
Badan
Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki
maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan
penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa
berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip
pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh
Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum
Damri
- Perum
Bulog
- Perum
Pegadaian
- Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum
Balai Pustaka
- Perum
Jasatirta
- Perum
Antara
- Perum
Peruri
- Perum
Perumnas
Ciri-Ciri
Badan Usaha Umum (Perum)
- Melayani
kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin
berupa direksi atau direktur
- Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat
menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan
dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah
keuntungan kas negara
- Modal
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN dalam fungsi dan
peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara
dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai
berikut...
- Memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang
dan jasa
- Membuka
dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah
monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan
kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik
migas maupun non migas.
- Mengisi
kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian
negara.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar