Jumat, 29 Mei 2015

Macam - Macam Bentuk Perusahaan

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi  yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
            Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
            Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat karena bentuk usaha ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban.
            Contoh perusahaan perseorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut dan terkena pajak yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS).
    
Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan 
1.      Relative mudah didirikan dan juga dibubarkan
2.      Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3.      Tidak ada pajak, yang ada adalah punggutan dan retribusi
4.      Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
5.      Roda perusahaan diatur secara pribadi
6.      Dapat dipindah tangankan
7.      Jangka waktu perusahaan tidak terbatas atau seumur hidup.




Keuntungan Perusahaan Perseorangan
1.      Laba hanya untuk pengusaha perseorangan. Tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk pemilik.
2.      Organisasi sederhana. Sangat sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka.
3.      Pengendalian seutuhnya. Maksud dari penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satu pihak).
4.      Pajak rendah. Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
5.      Kebebasan yang tidak dimiliki oleh bentuk kepemilkan bisnis lain. Dimana hanya satu orang yang bertanggung jawab terhadap binis nya sendiri dan kebebasan terhadap bisnis sendiri.
6.       Mudah di bentuk. Usaha perseorangan mudah di bentuk karena begitu sederhana bentuk kepemilkan ini.
7.       Insetif  laba. Anda dapat mengambil seluruh laba,setelah anda membayar seluruh beban.
8.      Bentuk kepemilikan bisnis yang paling murah untuk dimulai. Biaya yang dikeluarkan untuk usaha ini paling resmi karena tidak ada dokumen resmi yang perlu dibuat seperti halnya bentuk kemitraan atau perseroan.
9.      Tidak ada pembatasan hukum khusus. Perusahaan perseoragan yang paling sedikit diatur hukumnya.
10.  Mudah dihentikan. Anda dapat dengan mudah menutup usaha walaupun anda masih bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1.      Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian. Sama seperti pada saat terjadi keuntungan pengusaha perseorangan tidak harus membagi labanya, mereka juga tidak bisa membagi kerugiannya kepada pihak lain. Karena anda seorang pengusaha perseorangan, maka tidak ada pemilik lain yang bersedia menolong atau menutup kerugian tersebut.
2.      Tanggung jawab tidak terbatas:  Arti dari pernyataan itu adalah tidak ada batas utang yang menjadi tanggung jawab pemilik.
3.      Dana terbatas:  Karena hanya seorang pengusaha perseorangan, maka dana yang ditanamkan lebih kecil dibandingkan bisnis lain.
4.      Keterampilan terbatas:  Pengusaha perseorangan mempunyai keterampilan terbatas dan mungkin tidak dapat mengendalikan semua bagian perusahaan
5.       Keahlian dan kemampuan terbatas : Kemampuan,keahlian,pengetahuan dan pengalaman sangat menetukan dalam menjalankan bisnis.
6.      Tanggung jawab tak terbatas : Anda selaku ini,karena akan menyangkut eksistensi suatu perusahaan.
7.      Perasaan terisolasi : Dalam menjalankan perusahaan perseorangan anda akan merasa terisolasi saat berpikir untuk memecahakan suatu masalah,karena tidak ada yang membantu anda dalam memecahkan suatu masalah.
8.      Keterbatasan akses ke modal : Modal merupakan sumber daya untuk suatu perusahaan dapat tumbuh dan berkembang,oleh karena itu banyak pemilik bisnis perusahaan perseorangan menggunakan harta pribadi untuk memperoleh pinjaman, jika pemilik gagal melunasi pinjaman, maka harta pribadi anda akan langsung disita untuk melunasi pinjaman tersebut.
9.      Kurangnya kesinambungan bisnis : Perseorangan dijalankan pemilik tunggal,sehingga jika pemilik meninggal dunia,pensiun,atau sudah tidak mampu lagi,maka keberlangsungan bisnis dapat terancam.

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

1.      Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.


Ciri dan sifat firma :
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan Firma.
·         Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
·         Mudah memperoleh kredit usaha.


2.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
·         Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
·         Modal besar karena didirikan banyak pihak.
·         Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
·         Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
·         Relatif mudah untuk didirikan.
·         Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu.


3.      Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·         Modal dan ukuran perusahaan besar.
·         Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan.
·         Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
·         Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
·         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
·         Sulit untuk membubarkan PT.
·         Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.


Perusahaan Milik Negara
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut.... 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara
  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..

a.      Badan Usaha Perseroan (Persero)
            Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
  • Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • PT Pertamina, 
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Telekomunikasi Indonesia 
  • PT Tambang Timah 
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan 
  • Modal berbentuk saham 
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b.      Badan Usaha Umum (Perum) 
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
  • Perum Damri 
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara 
  • Perum Peruri 
  • Perum Perumnas 
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak 
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut... 
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar