Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin
perusahaan itu sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan
sekaligus memimpin perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung
jawab tidak terbatas terhadap utang-utang, dan memiliki kekuasaan penuh
untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.
2. Firma
Berasal dari Bahasa Belanda venootschap onder firma yang
secara harfiah berarti perserikatan dagang antar perusahaan. Firma (FA)
adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau
lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal
perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang
biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku
usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga
golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT,
karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan
ini. Perbedaan mendasarnya adalah dari modalnya, dalam CV tidak
disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV
harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai
modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan membuka CV, yaitu :
- Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
- Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
- Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
- Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
- Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut
dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena
modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka
kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan.
Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga
memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan
memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang
tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan
lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki
tanggung jawab dalam membayar utang tersebut. Apabila keuntungan
perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan
mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai
dengan ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam
perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari
kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat
untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
- PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
- PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
- PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
Keuntungan mendirikan PT :
- Kewajiban terbatas.
- Masa hidup abadi.
- Efisiensi Manajemen.
Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5. BUMN
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah :
- Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
- Pelayanan kepada masyarakat.
- Lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk keuntungan.
- Salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisien serta prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
- Peranan pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
- Pinjaman dari pemerintah dalm bentuk obligasi.
- Modal juga didapat dari bantuan luar negeri.
- Bila mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
- Pinjaman kepada bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis BUMN :
- Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
- Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
- Perusahaan Umum (Perum), adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
- Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
- Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
- Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
- Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
- Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
- Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
Referensi :
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara
pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran
dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan
sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga
keuangan adalah bank.
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau
lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk
memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase
atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan
kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan
pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat
saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan
penjual beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi
strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi
kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile
Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan
:
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar