Jumat, 20 November 2015

Tugas 2 (Bahasa Indonesia 2)

Pengaruh  Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan

Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan globalisasi, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Era pasar bebas juga merupakan tantangan bagi dunia pendidikan Indonesia, karena terbuka peluang lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dari mancanegara masuk ke Indonesia. Untuk menghadapi pasar global maka kebijakan pendidikan nasional harus dapat meningkatkan mutu pendidikan, baik akademik maupun non-akademik, dan memperbaiki manajemen pendidikan agar lebih produktif dan efisien serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

Sabtu, 17 Oktober 2015

TUGAS 1 (B. Indonesia 2)

Penalaran
Penalaran merupakan suatu proses berpikir dalam menarik sesuatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang berpikir, merasa, bersikap, dan bertindak. Sikap dan yang bersumber pada pengetahuan yang didapatkan lewat kegiatan merasa atau berpikir. Penalaran menghasilkan pengetahuan yang diartikan dengan kegiatan berpikir dan bukan dengan perasaan, meskipun seperti dikatakan Pascal, hati pun mempunyai logika tersendiri. Meskipun demikian patut kita sadari bahwa tidak semua kegiatan berpikir menyandarkan diri pada penalaran. Jadi penalaran merupakan kegiatan berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran.
Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Apa yang disebut benar bagi tiap orang adalah tidak sama maka oleh sebab itu kegiatan proses berpikir untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu pun juga berbeda-beda. Dapat dikatakan bahwa tiap jalan pikiran mempunyai apa yang disebut sebagai kriteria kebenaran, dan kriteria kebenaran ini merupakan landasan bagi proses penemuan kebenaran tersebut. Penalaran merupakan suatu proses penemuan kebenaran di mana tiap-tiap jenis penalaran mempunyai kriteria kebenarannya masing-masing.

Senin, 29 Juni 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN & CONTOH KASUSNYA



PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.      Pengertian

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen.


Jumat, 29 Mei 2015

Hak Kekayaan Industri ( Selain Hak Paten dan Merk)

Hak Kekayaan Industri selain Hak Paten dan Merk terdiri dari:

A. Rancangan (Industrial Design)
            Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

B.  Informasi Rahasia (Trade Secret)
            Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

Macam - Macam Bentuk Perusahaan

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Bagi  yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
            Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
            Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat karena bentuk usaha ini di kelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban.
            Contoh perusahaan perseorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut dan terkena pajak yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS).
    

Rabu, 29 April 2015

Obyek Hukum


Objek Hukum

            Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.
            Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini
            Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
            Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
1.      Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
2.      Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
3.      Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
4.      Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .

Minggu, 15 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


 HUKUM EKONOMI 
     Definisi dan Tujuan Hukum 
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
 
    Van Kan 
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
 
    Utrecht 
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.
 
   Wiryono Kusumo 
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :